Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Diduga Berasal dari Suap ataupun Pemerasan

TOPMETRO.NEWS – Eks Wakil Ketua KPK Duga Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Berasal dari Suap ataupun Pemerasan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menduga asal muasal emas batangan seberat 74 kilogram dan uang Rp 476 miliar yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penemuan itu diperoleh dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di 13 lokasi dijakarta hingga Bogor oleh Kortas Tipikor Polri terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026)
Rumah mewah itu sudah dipastikan sebagai rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah yang terjerat perkara, yakni :
1- Perkara pengadaan batubara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) disejumlah wilayah Sumatera.
2- Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020 – 2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
3- Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI) anak perusahaan PT Krakatau Steel, periode 2020 – 2025 yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Emas dan uang bernilai fantastis tersebut sebelumnya telah dikaleim sebagai barang titipan, sifatnya tidak sah atau legal.
Apalagi, mengingat nilainya yang begitu besar dan tidak wajar jika disimpan di dalam brankas disebuah rumah.
“Saya yakin sekali bahwa itu bukan suatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal” kata Laode, seperti dikutip TOPMETRO.NEWS dari facebook @Ahmad Soekri pada Kamis 30 Juli 2026.
“Mengapa demikian? karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seorang dan lebih dari 500 miliar itu.”
Kalaupun itu titipan orang, kata dia, itu pun juga bukan titipan untuk yang berasal dari yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan ditempat yang masuk akal”
“Jadi menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus” jelas Laode.
“Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus tertentu.”
Diketahui, Laode yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015 – 2019 dan dikenal sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mendesak agar penyelidikan dan pengungkapan siapa pemilik uang dan emas itu terus dijalankan.
Sebab, dengan jumlah sebesar itu bisa jadi pelakunya lebih dari satu orang.
Dalam tiga perkara pengadaan batubara PLTU PT PLN, penanganan hukum PT Asabri, dan penyelesaian utang yang terkait anak usaha PT Krakatau Steel, tidak hanya Febrie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta sekaligus advokad bernama Don Ritto.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso sudah angkat bicara mengenai keterlibatan klaiennya dengan rumah mewah milik Febrie berserta emas dan uang didalamnya.
Handika mengungkapkan Don Ritto sempat menyewa rumah Febrie itu dalam kurun waktu 2022 -2023 untuk kantor operasional yayasan.
Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah Sentul sebagai backup kantor operasional kantor yayasan yang bergerak dibidang dakwah dan pendidikan islam” jelas Handika, jum’at (17/7/2026)
Ia lantas menjelaskan, temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan milar itu, berkaitan dengan Don Ritto. Handika menyebut uang-uang yang ditemukan di Sentul dan Cafe Signature di Cepete, Jak-Sel, adalah uang operasionalnya untuk kegiatan yayasan Don Ritto.
Ia menegaskan yayasan milik klalen nya itu berencana membangun pondok pesantren dan masjid di kawasan Indonesia timur.
“Kedepan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua atau di Maluku serta di NTT” tutur nya.
Soal mengapa dana operasional yayasan disimpan dalam bentuk emas, imbuhnya, pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan lain.
“Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika?”
“Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan” pungkasnya.
Satu pekan berselang, Febrie bilang, biar jaksa penyidik dari Kajagung RI saja yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk menjawab” kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung RI, Jak-Sel, Jumat (25/7/2026) silam.(dp)

Related posts

Leave a Comment